Kamis, 11 September 2008

IMPLEMENTASI

IMPLEMENTASI
Dasar (Falsafah) Negara
Pancasila adalah falsafah dasar negara Indonesia. Pancasila terdiri dari dua kata sansekerta, Panca berarti lima, dan sila memiliki arti prinsip. Pancasila mengandung lima dasar yang tidak terpisahkan dan saling terkait satu dengan yang lainnya. Mereka adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Penjelasan dari kelima dasar di atas adalah sebagai berikut:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila ini menegaskan bahwa rakyat Indonesia beriman terhadap adanya Tuhan. Hal tersebut juga menunjukkan bahwa rakyat Indonesia meyakini kehidupan setelah kematian. Yang menegaskan bahwa mengejar nilai kesahlihan akan membawa rakyat menuju sebuah kehidupan yang lebih di alam baka. Sila ini dikukuhka pada pasal 29 ayat 1 UUD 45 dan berbunyi. Negara berdasarkan kepada kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Prinsip keadilan mensyaratkan perlakuan terhadap umat manusia yang didasari oleh martabatnya sebagai mahluk tuhan. Sila ini menegaskan bahwa rakyat Indonesia tidak mentolerir adanya penindasan fisik dan spiritual terhadap umat manusia oleh bangsanya sendiri atau negara lain.
3. Persatuan Indonesia
Sila ini mengukuhkan konsep nasionalisme, kecintaan terhadap negara dan bumi pertiwi yang satu. Hal tersebut menggambarkan kebutuhan untuk senantiasa mengangkat kesatuan dan integritas nasional. Nasionalisme Pancasila menuntut rakyat Indonesia memiliki perasaan unggul dalam hal kesukuan, terhadap alasan nenek moyang dan warna kulit. Pada tahun 1928 pemuda Indonesia bersumpah memiliki satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa, dimana semboyan nasional Indonesia berbunyi “Bhineka Tunggal Ika” yang berarti “Berbeda-beda namun satu jua”.
4. Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Demokrasi pancasila menyerukan pembuatan keputusan melalui musyawarah mencapai mufakat. Ini adalah demokrasi yang menghidupkan prinsip-prinsip pancasila. Hal ini mengimplikasikan bahwa hak demokrasi harus selalu diiringi dengan sebuah kesadaran bertanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar menurut keyakinan beragama masing-masing, dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan ke atas harkat dan martabat manusia, serta memperhatikan penguatan dan pelestarian kesatuan nasional menuju keadilan sosial.
Demokrasi pancasila bermakna demokrasi berdasarkan kekuasaan rakyat yang diinspirasikan dan terintegrasikan dengan prinsip-prinsip Pancasila lainnya. Ini berarti penggunaan hak-hak demokrasi harus selalu diikuti olrh tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Besar merujuk kepada keyakinan terhadap: menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam hal martabat manusia; menjamin dan menguatkan kesatuan nasional; dan bertujuan menwujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ini menyerukan penyebaran kesejahteraan yang merata ke seluruh rakyat, tidak dalam sebuah jalan yang statis tapi dalam cara yang dinamis dan progresif. Ini berarti seluruh sumberd daya alam dan potensi negara harus dimanfaatkan untuk manfaat dan kesejahteraan yang berarti bagi rakyat.
Keadilan sosial menggambarkan perlindungan terhadap ynag lemah. Akan tetapi perlindungan bukanlah menghindarkan mereka untuk bekerja, masing-masing seyogyanya bekerja berdasarjan kemampuan dan lahan aktivitasnya. Perlindungan harus mencegah penyalahgunaan kekuasaan dari mereka yang kuat dan menjamin peraturan keadilan.
Ini adalah nilai-nilai luhur pancasila yang, sebagai sebuah nilai budaya, harus selalu dihormati oleh setiap bangsa Indonesia karena hal tersebut adalah ideologi negara dan falsafah hidup rakyat Indonesia.

Undang Undang Dasar 1945
Konstitusi Republik Indonesia selalu merujuk kepada Undang Undang Dasar 1945. Hal ini disebabkan karena konstitusi negara disusun dan diadaptasi pada tahun 1945 ketika pendirian republik, dan secara jelas membedakannya dari konstituso lainnya yang diperkenalkan bebas di Indonesia. Lebih lanjut, muatan danri UUD 1945 menuliskan jelas tujuan dan sasaran untuk kemerdekaan yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dan mempertahankannya di kemudian hari. Hal ini merefeleksikan semangat dan kekuatan masa tersebut ketika merancang konstitusi. Ini menginspirasikan urgensi untuk persatuan dan kesamaan tujuan serta demokrasi yang dibangun atas konsep warisan Indonesia dalam gotong-royong dan musyawarah mencapai mufakat.
Diawali dengan sebuah pembukaan, undang undang dasar republik indonesia terdiri atas 37 pasal, empat aturan peralihan dan dua peraturan tambahan.
Pembukaan disusun dalam empat paragraf dan mengandung sebuah kutukan terhadap segala bentuk penjajahan di dunia, sebuah keterangan perjuangan Indonesia untuk kemerdekaan, sebuah deklarasi kemerdekaan dan pernyataan prinsip-prinsip dan tujuan-tujuan dasar negara. Selanjutnya juga menyatakan bahwa kemerdekaan nasional Indonesia didirikan ke dalam sebuah negara kesatuan Republik Indonesia dengan kekuasaan berada di tangan rakyat. Negara miliki dasar falsafah hidup sebagai berikut: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Dibimbing oleh falsafah fundamental tersebut, tujuan dasar negara adalah mewujudkan sebuah pemerintahan Indonesia yang melindungi seluruh rakyat dan bumi pertiwi Indonesia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengembangkan kehidupan intelektualitas negara dan berkontribusi mewujudkan sebuah tata dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, kedamaian dan keadilan sosial.

Amandemen UUD 1945
Sejak era reformasi, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen, tambahan dan penyempurnaan sebanyak empat kali pada sidang tahunan MPR tahun 1999, 2000, 2001 dan 2002. Amandemen berdasarkan meliputi sekian tema yang di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Kekuasaan
Konstitusi UUD 1945 sejak awal menganut sebuah ideologi yang menyatakan bahwa kekuasaan berada di tangan rakyat dan didelegasikan secara mutlak oleh Majelis Pertimbangan Rakyat. Hal ini menganut sebuah ideologi kekuasaan MPR, menjadikan MPR menjadi sebuah institusi negara yang memiliki kewenangan tidak terbatas karena MPR menjadi sebuah Institusi yang merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Kebesaran dan kekuasaan tanpa batas ini menyebabkan MPR menjadi tidak bisa dikontrol oleh Institusi negara manapun. Hal ini menyebabkan MPR menjadi sebuah organ terhebat institusi kenegaraan yang dalam tatanan institusi kenegaraan pemerintahan republik indonesia dan diposisikan sebagai lembaga tertinggi negara. Menyikapi era perubahan, pandangan-pandangan UUD 1945 yang asli tidak lagi cocok terhadap ideologi demokrasi yang membutuhkan implementasi sistem kontrol dan keseimbangan di antara institusi internal negara. Untuk itu, keputusan pasal 2 ayat 1 diubah menjadi kekuasaan di tangan rakyat dan didelegasikan menurut konstitusi.
2. Struktur dan kewenangan anggota Majelis Pemusyawaratan Rakyat
Sebelum amandemen, struktur keanggotaan MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) termasuk utusan Militer dan Polisi Indonesia, Utusan Daerah (UD), dan Utusan Golongan (UG). Anggota DPR dipilih dalam pemilihan umum, sementara UD dan UG adalah hasil undangan. Undangan terhadap seluruh anggota MPR dirasakan tidak sesuai dengan pembelajaran dan semangat demokrasi, oleh sebab itu formulasinya dirubah dengan penyesuaian bahwa seluruh anggota MPR harus dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum. Dengan amandemen ini, struktur keanggotaan MPR meliputi anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah, sebuah institusi perwakilan baru dalam tatanan kenegaraan republik indonesia
3. Kewenangan Presiden
UUD 1945 menganut prinsip pemerintahan presidentil. Baik dalam hal teori maupun praktek ketatanegaraan dalam pemerintahan mengikuti sistem pemerintahan presidentil menurut konstitsui tersebut, presiden memiliki kekuasaan dan peran yang besar dan penting. Itulah yang terjadi di Indonesia. Oleh sebab itu, sangat logis bila cukup banyak artikel yang terkait terhadap otoritas kepresidenan dalam UUD 1945, yang tersebar dalam berbagai macam pasal dan ayat, terutama yang berkaitan terhadap keuasaan mulai dari mengumumkan perang hingga mengabulkan permohonan maaf.
4. Pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden oleh rakyat
Sejak berdirinya Republik Indonesia, pemilihan presiden dan wakil presiden dilaksanakan oleh MPR dengan sebuah mekanisme perwakilan tidak langsung. Sehubungan dengan semangat demokrasi yang menyaratkan bawah rakyat diberikan hak untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung, sehingga sistem pemilihan oleh MPR hari diganti menjadi sistem pemilihan langsung oleh rakyat.
Jika kondisi pada putaran pertama pemilu tidak terpenuhi, putaran kedua dilaksanakan dengan mencalonkan pasangan dengan suara terbanyak nomor urut satu dan nomor dua pada putaran pertama. Pasangan yang mendapatkan suara terbanyak akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
5. Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Sebelum diamandemen, formulasi masa jabatan presiden dan wakil presiden di dalam UUD 45 tidak secara tegas atai kongkrit mengatur freukuensi masa jabatan. Konsekuensinya, hal ini membuka kesempatan untuk berbagai macam interpretasi. UUD 1945 yang diamandemen mengatur bahwa presiden dan wakil presiden menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa berikutnya. Hal ini mengartikan bahwa warga negara Indonesia hanya dapat dipiluh sebagai presiden dan wakil presiden untuk 10 tahun masa jabatan.
6. Pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan
Selama ini tidak ada pasal dalam UUD 1945 yang mengatur pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dari jabatan mereka. UUD hanya menetapkan sebuah pasal terhadap pertanggungjawaban presiden sebelum sidang luar biasa MPR yang didasari dengan undangan dari DPR. Hal ini dijalankan bila DPR merasa presiden benar-benar melakukan pelanggaran terhadap garis besar haluan negara.
Saat ini UUD 1945 yang telah diamandemen memuat faktor-faktor dan prosedur-prosedur resmi yang menyebabkan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden dari jabatannya.
7. Pengantian Presiden di tengah masa jabatan oleh Wakil Presiden
Menurut UUD 1945, posisi wakil presiden adalah untuk membantu presiden menjalankan tugasnya. Posisi tersebut menjadikan wakil presiden secara otomatis menggantikan presiden hingga akhir masa jabatannya bila presiden meninggal, mengundurkan diri, atau tidak mampu menjalankan tugasnya selama masa jabatannya.
8. Pelaksana tugas kepresidenan
Meskipun tidak mungkin, terdapat juga kemungkinan lain pada kondisi darurat yang disebabkan oleh, misalnya, presiden dan wakil presiden meninggal secara bersamaan, mengundurkan diri, dan diturunkan atau tidak mampu menjalankan kewajibannya selama masa jabatannya. Dalam konsisi ini, pengambil kebijakan yang memiliki legal formal yang kokoh amat dibutuhkan.
Mengantisipasi kasus-kasus seperti ini UUD 1945 yang telah diamandemen, menetapkan bahwa dalam kondisi demikian maka pelaksana tugas-tugas kepresidenan terdiri dari tiga anggota kabinet yaitu: Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan.
9. Pembentukan Dewan Penasihat Presiden dan penghapusan Dewan Pertimbangan Agung
Keberadaan DPA sebagai sebuah lembaga negara, dahulu adalah setara dengan presiden dan memiliki tugas memberikan masukan dan pertimbangan ke presiden yang pada akhirnya dinilai kurang effektiv dan effisien. Hal tersebut karena masukan dan pertimbangan yang diberikan ke presiden bersifat tidak mengikat.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, UUD 1945 yang diamandemen menghapus keberadaan DPA. Menggantikan hal tersebut konstitusi yang baru memberikan wewenang ke presiden untuk membentuk dewan penasihat yang memiliki tugas memberikan masukan dan pertimbangna ke presiden.
10. Menteri negara
Sebagai konstitusi yang menganut ideologi sistem pemerintahan presidentil, UUD 1945 yang diamandemen menegaskan bahwa menteri-menteri negara, yang dipilih dan ditugaskan oleh presiden, adalah pembantu presiden.
11. Pemerintahan daerah
Daerah diberikan kebebasan dan wewenang untuk memanfaatkan dan mengatur sumber daya alam yang dimiliki, dengan produk perundang-undangan yang dapat meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan daerah. Otonomi daerah dijalankan dan terwujud di bawah negara kesatuan Republik Indonesia.
Konstitusi baru yang telah diamandemen juga mengatur pengakuan negara serta penghormatan terhadap unit administrasi daerah, yang memiliki status khusus dan istimewa.
12. Dewan Perwakilan Daerah
UUD 1945 yang diamandemen memperkenalkan sebuah institusi perwakilan baru dalam struktur pemerintahan Indonesia. Institusi tersebut adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) seperti tertuang dalam pasal VII A bertajuk DPD.

Bendera Nasional
Bendera nasional Indonesia adalah “Sang Saka Merah Putih”. Bendera itu terdiri dari dua warna, merah di atas warna putih. Dimana lebarnya adalah dua pertiga dari panjangnya, atau dua meter dan tiga meter. Dikibarkan di depan istana kepresidenan, gedung-gedung pemerintahan dan kantor perwakilan Indonesia dan di luar negeri. Bendera pertama berkibar gagah pertama kalinya di tengah-tengah penjajahan Jepang pada upaca hari kemerdekaan di depan istana kepresidenan di ibukota Jakarta. Bendera bersejarah ini, atau “bendera pusaka”, dikibarkan terakhir kalinya pada 17 Agustus 1968. Sejak itu bendera tersebut disimpan dan digantikan oleh sebuah replika yang dirajut dari sutera asli Indonesia.

Lambang Negara
Lambang negara Indonesia adalah sebuah elang emas, disebut juga dengan “garuda” yang merupakan sebuah figur epik Indonesia kuno. Lambang ini juga digambarkan dalam banyak candi-candi dari abad ke 6. Elang adalah sebuah simbol energi yang kreativ. Warna dasarnya adalah emas, mewatakkan kehebatan sebuah bangsa. Warna hitam mewakili alam. Terdapat 17 helai pada setiap sayapnya, 8 helai pada ekor dan 45 pada bulu leher. Hal ini menujukkan tanggal proklamasi kemerdekaan Indonesia: 17 Agustus 1945. Semboyan, “Bhinneka Tunggal Ika” (Berbeda-beda tapi satu jua), ini tertulis pada pita yang digenggam oleh cakar garuda.

Lagu Kebangsaan
Lagu kebangsaan Indonesia adalah “Indonesia Raya”. Lagu ini dikarang pada tahun 1928.
Kelahiran Indonesia Raya menandai permulaan gerakan nasionalis Indonesia. Lagu ini diperkenalkan pertama kalinya oleh sang pengarang, Wage Rudolf Supratman, pada Kongres Pemuda Indonesia kedua pada 28 oktober 1928 di Batavia, sekarang Jakarta. Hal tersebut merupakan momentum ketika pemuda Indonesia dari berbagai suku, bahasa, agama dan latar belakang kebudayaan bersumpah untuk:
1. Satu Nusa, Indonesia
2. Satu Bangsa, Bangsa Indonesia
3. Satu Bahasa, Bahasa Indonesia
Segera lagu nasional ini, yang menyerukan persatuan Indonesia, menjadi populer. Lagu ini dinyanyikan pada setiap pertemuan politik Indonesia, dimana masyarakat berdiri dengan khidmat. Lagu ini secara sungguh-sungguh membangkitkan semangat nasionalis bangsa terhadap negara kepulauan Indonesia.














KONSTITUSI (CONSTITUTION)
Kata “Konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja yaitu
“constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan
demikian konstitusi mengandung makna awal (permulaan) dari segala peraturan
perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet”
yaitu berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum.
Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-undang Dasar.
A. Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis
Konstitusi memuat suatu aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi
pertama untuk menegakkan suatu bangunan besar yang disebut negara.
Sendi-sendi itu tentunya harus kokoh, kuat dan tidak mudah runtuh agar
bangunan negara tetap tegak berdiri. Ada dua macam konstitusi di dunia,
yaitu “Konstitusi Tertulis” (Written Constitution) dan “Konstitusi Tidak
Tertulis” (Unwritten Constitution), ini diartikan seperti halnya “Hukum
Tertulis” (geschreven Recht) yang trmuat dalam undang-undang dan “Hukum
Tidak Tertulis” (ongeschreven recht) yang berdasar adat kebiasaan. Dalam
karangan “Constitution of Nations”, Amos J. Peaslee menyatakan hampir
semua negara di dunia mempunyai konstitusi tertulis, kecuali Inggris dan
Kanada.
Di beberapa negara ada dokumen tetapi tidak disebut konstitusi
walaupun sebenarnya materi muatannya tidak berbeda dengan apa yang di
negara lain disebut konstitusi. Ivor Jenning dalam buku (The Law and The
Constitution) menyatakan di negara-negara dengan konstitusi tertulis ada
dokumen tertentu yang menentukan:
a. Adanya wewenang dan tata cara bekerja lembaga kenegaraan
b. Aadanya ketentuan berbagai hak asasi dari warga negara yang diakui dan
dilindungi
Di inggris baik lembaga-lembaga negara termaksud dalam
huruf a maupun pada huruf b yang dilindungi, tetapi tidak termuat dalam
suatu dokumen tertentu. Dokumen-dokumen tertulis hanya memuat
beberapa lembaga-lembaga negara dan beberapa hak asasi yang dilindungi,
satu dokumen dengan yang lain tidak sama. Karenanya dilakukan pilihan-
pilihan di antara dokumen itu untuk dimuat dalam konstitusi. Pilihan di
Inggris tidak ada. Penulis Inggris yang akhirnya memilih lembaga-lembaga
mana dan hak asasi mana oleh mereka yang dianggap “constitutional.”
Ada konstitusi yang materi muatannya sangat panjang dan
sangat pendek. Konstitusi yang terpanjang adalah India dengan 394 pasal.
Kemudian Amerika Latin seperti uruguay 332 pasal, Nicaragua 328 pasal,
Cuba 286 pasal, Panama 271 pasal, Peru 236 pasal, Brazil dan Columbia 218
pasal, selanjutnya di Asia, Burma 234 pasal, di Eropa, belanda 210 pasal.
Konstitusi terpendek adalah Spanyol dengan 36 pasal, Indonesia 37
pasal, Laos 44 pasal, Guatemala 45 pasal, Nepal 46 pasal, Ethiopia 55 pasal,
Ceylon 91 pasal dan Finlandia 95 pasal.
B. Tujuan Konstitusi
Hukum pada umumnya bertujuan mengadakan tata tertib untuk
keselamatan masyarakat yang penuh dengan konflik antara berbagai
kepentingan yang ada di tengah masyarakat. Tujuan hukum tata negara pada
dasarnya sama dan karena sumber utama dari hukum tata negara adalah
konstitusi atau Undang-Undang Dasar, akan lebih jelas dapat dikemukakan
tujuan konstitusi itu sendiri.
Tujuan konstitusi adalah juga tata tertib terkait dengan: a). berbagai
lembaga-lembaga negara dengan wewenang dan cara bekerjanya, b) hubungan
antar lembaga negara, c) hubungan lembaga negara dengan warga negara
(rakyat) dan d) adanya jaminan hak-hak asasi manusia serta e) hal-hal lain
yang sifatnya mendasar sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman.
Tolok ukur tepat atau tidaknya tujuan konstitusi itu dapat dicapai tidak
terletak pada banyak atau sedikitnya jumlah pasal yang ada dalam konstitusi
yang bersangkutan. Banyak praktek di banyak negara bahwa di luar konstitusi
tertulis timbul berbagai lembaga-lembaga negara yang tidak kurang pentingnya
dibanding yang tertera dalam konstitusi dan bahkan hak asasi manusia yang
tidak atau kurang diatur dalam konstitusi justru mendapat perlindungan lebih
baik dari yang telah termuat dalam konstitusi itu sendiri. Dengan demikian
banyak negara yang memiliki konstitusi tertulis terdapat aturan-aturan di luar
konstitusi yang sifat dan kekuatannya sama dengan pasal-pasal dalam
konstitusi. Aturan-aturan di luar konstitusi seperti itu banyak termuat dalam

undang-undang atau bersumber/berdasar pada adat kebiasaan setempat.
Contoh yang tepat adalah Inggris dan Kanada, artinya tidak memiliki sama
sekali konstitusi tertulis tetapi tidak dapat dikatakan tidak ada aturan yang sifat
dan kekuatannya tidak berbeda dengan pasal-pasal dalam konstitusi.
Inggris yang memelopori seluruh dunia dengan suatu dokumen yang
terkenal yaitu “Magna Charta” yang merupakan dokumen kenegaraan yang
memberi jaminan hak-hak asasi manusia. Pada saat itu raja atas desakan para
bangsawan (Baron atau Lord yang berkuasa atas daerah-daerah dari kerajaan
Inggris) untuk menandatangani Magna Charta tersebut. Sebenarnya dokumen
ini dimaksudkan untuk menjamin hak-hak serta wewenang para bangsawan,
tetapi kemudian oleh umum dipandang sebagai jaminan terhadap hak-hak
asasi manusia dari rakyat yang dalam perkembangan selanjutnya tidak dikenal
lagi bangsawan-bangsawan sebagai penguasa melainkan hanya Sang Raja
sebagai pemegang puncak kekuasaan pemerintahan. Magna Charta terdiri dari
63 pasal yang menentukan dalam garis besarnya (pasal 1) adanya jaminan
kemerdekaan bekerjanya gereja Inggris dan kemerdekaan bergerak semua
orang bebas (freeman) dalam kerajaan Inggris. Di samping itu dijamin dan
dilindungi, antara lain:
1). Tidak seorangpun penguasa yang akan mengambil hasil pertanian dari
siapapun tanpa membayar harganya seketika itu juga kecuali apabila si
pemilik memberi izin menangguhkan pembayaran (pasal 28);
2). Tidak seorangpun penguasa yang akan mengambil kuda atau kendaraan
dari seorang yang bebas (freeman) untuk keperluan pengangkutan tanpa
izin si pemilik (pasal 30);
3). Tidak seorangpun penguasa yang akan mengambil kayu-kayu untuk
keperluan raja tanpa persetujuan si pemilik;
Terkait dengan kemerdekaan orang-perorangan antara lain ditentukan:
1). Tidak ada seorangpun pegawai kepolisian yang akan mengajukan seorang di
muka pengadilan atas tuduhan tanpa kesaksian orang-orang yang dipercaya
(pasal 38);
2). Tidak seorang bebaspun (freeman) yang akan dimasukkan ke dalam
penjara atau dilarang berdiam di satu daerah tertentu kecuali atas putusan
oleh penguasa setempat atau dibenarkan oleh aturan negara (pasal 39);
3).
Kepada siapapun tidak dapat diingkari atau ditangguhkan pelaksanaan
haknya atau peradilan (pasal 40).
Dalam banyak hal ditentukan juga bahwa siapapun boleh
meninggalkan kerajaan atau kembali dengan sehat dan aman melalui
daratan atau perairan (laut) kecuali ada perang dan karena ditahan sesuai
dengan aturan negara. Yang sangat menarik adalah aturan mengenai
pengangkatan/pengisian berbagai jabatan terkait dengan penegakan
hukum, misalnya ditentukan tidak seorangpun diangkat sebagai hakim,
polisi atau jaksa, kecuali apabila orang itu benar-benar mengetahui aturan
hukum negara, beritikad baik untuk melakukan fungsi jabatan yang
diisinya.
Ketentuan akhir dari Magna Charta antara lain menyatakan
gereja Inggris adalah merdeka dan semua orang dalam kerajaan akan
menikmati kemerdekaan, hak-hak serta fasilitas sebaik-baiknya dalam
suasana damai tenteram sampai turun temurun atas itikad baik raja dan
para bangsawan. Berbagai bagian dari Magna Charta ini diulangi lagi oleh
raja Edward dalam “The great Charter Of Liberties Of England and Of The
Liberties Of Forest”. Memang di Inggris pernah ada semacam konstitusi
tertulis yaitu pada saat Cromwell memegang tampuk kekuasaan

pemerintahan (1653-1660) dengan satu dokumen yang disebut “The
Instrument Of Government”, tetapi berlaku hanya sekali saat itu.
Ada beberapa aturan (undang-undang) lain di Inggris tertentu,
antara lain: The Habeas Corpus Act 1670, The Bill Of Rights 1689, The Act
Of Settlement 1700, The parliament Act 1911, The Statute Of Westminster
1931, The Representation Of The People Act (1928, 1945, 1948), The House
Of Common Act 1944 dan The Parliament Act 1949.
BAB III
PEMISAHAN /PEMBAGIAN KEKUASAAN
Hampir dapat dikatakan konstitusi di semua negara dimuat atau
tergambar keberadaan suatu pembagian kekuasaan yang sudah dikenal yaitu
kekuasaan
membuat
aturan/undang-undang
(legislatif),
kekuasaan
melaksanakan aturan/undang-undang (eksekutif/administratif) dan kekuasaan
peradilan (yudikatif). Gagasan atau ide dari Montesquieu mengajarkan dalam
suatu negara harus ada pemisahan kekuasaan anatar satu dengan kekuasaan
yang lain (Separation Of Power). Montesquieu adalah hakim Perancis yang
melarikan diri ke Inggris dan gagasan pemisahan kekuasaan saat ia melihat
praktek kekuasaan di Inggris. Jika demikian jelas bahwa materi muatan hampir
setiap konstitusi di dunia mencontoh pada keadaan politik di Inggris, walaupun
Inggris sendiri tidak memiliki konstitusi tertulis.
Pada abad 18 John Locke dalam buku karangannya “Two Treaties Of
Government” membela gagasan Montesquieu dalam bentuk yang lain, yaitu:
1). Kekuasaan perundang-undangan
2). Kekuasaan melaksanakan sesuatu hal (eksekutif) urusan dalam negeri
yang mencakup pemerintahan dan peradilan, dan
3). Kekuasaan untuk bertindak terhadap anasir/unsur asing guna kepentingan
negara atau warga negara, disebut sebagai kekuasaan negara “Federative
power” sebagai gabungan dari berbagai orang-orang atau kelompok.
John Locke melihat nama federatif mungkin kurang tepat, yang ia
pentingkan bukan nama tetapi isi kekuasaan yang olehnya dianggap
berbeda sifatnya dari dua kekuasaan yang lain. Mengacu pada kalimat
“Melaksanakan sesuatu hal urusan dalam negeri” kiranya Locke lebih tepat
dibanding dengan Montesquieu. Urusan dalam negeri yaitu pemerintahan
dan peradilan pada dasarnya adalah melaksanakan hukum atau aturan yang
berlaku. Locke menyebutkan urusan pkerjaan pengadilan sebagai
“pelaksanaan” undang-undang.
Mengenai urusan pemerintah tidak hanya melaksanakan hukum yang
berlaku, tetapi juga dalam keadaan tertentu (tak terduga) tidak termasuk
dalam suatu peraturan/undang-undang.
Pada sisi lain kelihatan Montesquieu lebih luas dalam memahami kata
“melaksanakan”, artinya mencakup pelaksanaan hak-hak negara terhadap
luar negeri yang disebutkan sebagai tindakan kekuasaan pemerintahan
suatu negara.
Berbeda pandangan adalah C. Van Vollenhoven dalam buku
“Staatsrecht Over Zee” yang menyatakan dalam suatu negara ada 4
(empat) macam kekuasaan yaitu:

1). Pemerintahan (Bestuur),
2).Perundang-undangan,
3).Kepolisian dan,
4).Pengadilan
Van Vollenhoven pada dasarnya memecah pemerintahan menjadi dua
bagian yaitu:
1).Kepolisian sebagai kekuasaan mengawasi berlakunya hukum dan jika
diperlukan dengan tindakan memaksa (toezicht en dwang/pengawasan dan
pemaksaan) dan
2).Pemerintahan yang tidak mengandung unsur mengawasi dan memaksa.
Apabila dikaitkan dengan Indonesia, ada kekuasaan ke 4 yaitu
kejaksaan (kekuasaan menuntut perkara pidana) sebagai kekuasaan yang
ada di antara kekuasaan kepolisian dan pengadilan di muka hakim. Hal ini
karena secara jelas kekuasaan kejaksaan terpisah dari kekuasaan kepolisian
dan pengadilan.

KLASIFIKASI KONSTITUSI
A. Klasifikasi Konstitusi
Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa hampir semua
negara memiliki konstitusi. Apabila dibandingkan anata satunegara dengan
negara lain akan nampak perbedaan dan persamaannya. Dengan demikian
akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara.
Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan
klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare,
C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi
konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written
constitution and unwritten constitution);
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi
(Supreme and not supreme constitution)
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary
Constitution)
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer
(President Executive and Parliamentary Executive Constitution)
Ad.a. (Telah cukup jelas).
Ad.b. 1) Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok,
antara lain:
a. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
b. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah
undang-undang
2) Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang;
b. Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa

Ad.c. Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan
tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan).
Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai
kedudukan seperti yang pertama.
Ad.d. Konstitusi Serikat dan Kesatuan
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang
bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara
bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan
seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada
dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.
Ad.e. Konstitusi pemerintahan presidensial dan parlementer.
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-
ciri antara lain:
-
Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi
juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
-
Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
-
Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak
dapat memerintahkan pemilihan umum
Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri
(Sri Soemantri) :
-
Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk
berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
-
Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
-
Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat
membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan
umum.
Konstitusi dengan ciri-ciri seperti itu oleh Wheare disebut “Konstitusi
sistem pemerintahan parlementer”. Menurut Sri Soemantri, UUD 1945 tidak
termasuk ke dalam kedua konstitusi di atas. Hal ini karena di dalam UUD
1945 terdapat ciri konstitusi pemerintahan presidensial, juga terdapat ciri
konstitusi pemerintahan parlementer. Pemerintahan Indonesia adalah
sistem campuran.


KONSTITUSI lebih luas daripada UUD
KONSTITUSI bersifat YURIDIS dan SOSIOLOGIS
& POLITIS
UUD hanya merupakan sebagian dari pengertian
KONSTITUSI, yaitu KONSTITUSI TERTULIS
Sosiologis dan Politis : sintesis faktor kekuatan
yang nyata dalam masyarakat
konstitusi
menggambarkan hubungan antara kekuasaan
yang terdapat secara nyata dalam suatu negara
Yuridis : suatu naskah yang memuat semua
bangunan negara dan sendi-sendi pemerintahan

UNSUR-UNSUR KONSTITUSI
Perwujudan perjanjian masyarakat
konstitusi
merupakan konklusi dari kesepakatan masyarakat
untuk membina negara dan pemerintahan yang akan
mengaturnya
Piagam yang menjamin HAM dan WN sekaligus
penentuan batas-batas hak & kewajiban WN dan alat-
alat pemerintahannya
Forma regimenis = kerangka bangunan pemerintahan

TUJUAN KONSTITUSI :
Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan
terhadap kekuasaan politik
Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa sendiri
Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para
penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.

Didalam negara yang mendasarkan dirinya atas
demokrasi konstitusional, UUD mempunyai fungsi
yang khas, yaitu membatasi kekuasaan pemerintah
sedemikian rupa, agar penyelenggaraan kekuasaan
tidak bersifat sewenang-wenang, & hak WN akan
lebih terlindungi.
Hakekat konstitusi : perwujudan paham tentang
pemerintah dan jaminan terhadap hak-hak WN
maupun setiap penduduk di pihak lain
UUD sebagai KONSTITUSI TERTULIS & DOKUMEN
FORMAL BERISI:
Hasil perjuangan politik bangsa di masa lalu
Tingkat tertinggi perkembangan ketatanegaraan bs
Pandangan tokoh bs yg hendak diwujudkan sek & yad
Suatu keinginan memimpin perkembangan kehidupan
ketatanegaraan.

Definisi: konstitusi yg mengandung prinsip dasar demokrasi
Konstitusi : media untuk menciptakan demokrasi bagi WN.
Dalam negara demokrasi, konstitusi demokrasi merupakan
aturan yang dapat menjamin terwujudnya demokrasi, shg
melahirkan pemerintahan yang demokratis pula.
Prinsip dasar demokrasi dalam kehidupan bernegara :
KONSTITUSI DEMOKRASI
Menempatkan WN sbg sumber utama kedaulatan
Mayoritas berkuasa dan terjamin hak minoritas
Pembatasan pemerintahan
Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara
* pemisahan wewenang kekuasaan bdsrkan Trias Politika
* kontrol & keseimbangan lembaga pemerintahan
* proses hukum
* adanya pemilu sbg mekanisme peralihan kekuasaan
Prinsip-prinsip dasar demokrasi : Refleksi dari nilai dasar
HAM: Hak-hak dasar, kebebasan mengeluarkan pendapat,
hak individu, keadilan, persamaan, dan keterbukaan.

UUD 1945 dirancang sejak 29 Mei sampai 16 Juni 1945 oleh BPUPKI,
dg anggota 21 orang, diketuai oleh Soekarno dan wakil ketua Moh.Hatta.
19 orang anggota tdr dr 11 orang Jawa, 3 orang Sumatra, dan masing-
masing 1 orang dari Kalimantan, Maluku, dan Sunda. BPUPKI
ditetapkan berdsrkan Maklumat GUNSEIKAN No. 23 tanggal 29 April
1945
BPUPKI membentuk tim khusus yg bertugas menyusun konstitusi bagi
Indonesia merdeka
UUD 1945
SEJARAH LAHIRNYA KONSTITUSI - 1
UUD 1945 = KONSTITUSI NEGARA INDONESIA
SEJARAH UUD 1945 :
Latar belakang terbentuknya Konstitusi (UUD 1945):
* Janji Jepang untuk memberikan kemerdekaan Bs. Indonesia
* Dai Nippon Teikoku memandang Bangsa Indonesia sebagai
sdr muda, membimbing dengan giat & tulus di semua bidang
agar Indonesia dpt berdiri sendiri sbg bangsa Asia Timur Raya
* Jepang menyerah kepada tentara sekutu, rakyat
Indonesia berjuang secara bebas sampai saat merdeka.

Setelah merdeka dirumuskan konstitusi resmi 18-08-1945
PPKI mengadakan sidang I dengan keputusan sbb:
Menetapkan & mengesahkan pembukaan UUD 1945 (bhn
diambil dari RUU yg disusun oleh panitia perumus 22-06-45).
Menetapkan & mengesahkan UUD 1945 yg bahannya hampir
seluruhnya diambil dari RUU yang disusun oleh panitia
perancang UUD tgl 16-06-45.
Memilih ketua persiapan kemerdekaan Indonesia Ir.
Soekarno sbg pres dan wakil ketua Drs.M.Hatta sbg Wapres.
Pekerjaan presiden untuk sementara waktu dibantu oleh
PPKI yang kemudian menjadi Komite Nasional.
Dengan terpilih Pres & Wapres atas dasar UUD 1945, maka
secara formal Indonesia berdiri sebagai NKRI, dengan
Rakyat – Bangsa Indonesia, dan wilayah terbentang dari
Sabang sampai Merauke, tujuan mewujudkan masy adil &
makmur bdsrkan Pancasila, kedaulatan sejak proklamasi.
SEJARAH LAHIRNYA KONSTITUSI - 2

PERUBAHAN KONSTITUSI - 1
2 sistem perubahan konstitusi :
RENEWAL (pembaharuan): perubahan konstitusi
secara keseluruhan, dianut oleh negara Eropa
Kontinental (Belanda, Jerman, dan Perancis).
Amandemen (perubahan): suatu konstitusi diubah,
tetapi konstitusi yang asli tetap berlaku
amandemen merupakan bagian yang menyertai
konstitusi awal, dianut oleh neg Anglo-Saxon (AS)
Cara mengubah UUD 1945 melalui penafsiran,
yaitu melalui:
Beberapa kekuatan yang bersifat primer
Perubahan yang diatur dalam konstitusi
Penafsiran secara hukum
Kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan

PERUBAHAN KONSTITUSI - 2
Ada 4 macam prosedur perubahan konstitusi (M Budiardjo):
Sidang badan legislatif yang ditambah beberapa syarat
Referendum atau plebisit
Negara-negara bagian dalam negara federal
Musyawarah khusus
4 prosedur mengubah Konstitusi (CF. Strong):
Perubahan dilakukan oleh badan legislatif menurut
pembatasan tertentu
Perubahan yang dilakukan oleh rakyat melalui referendum
Perubahan yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian
Perubahan yang dilakukan oleh suatu konvensi atau
lembaga negara khusus yang dibentuk.
2 Model perubahan Konstitusi (Kelsen):
Perubahan yg dilakukan oleh organ khusus yang
kompeten utk mengadakan perubahan konstitusi
Dalam negara federal, perubahan konstitusi harus
disetujui DPR & sejumlah negara bagian.

PERUBAHAN KONSTITUSI - 3
Perubahan UUD 1945 : mengacu pada Pasal 37 UUD 1945
Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR harus hadir
Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3
jumlah anggot yang hadir
3 norma dalam pasal 37 UUD 1945 :
Wewenang untuk mengubah UUD ada pada MPR sbg lembaga tertinggi
negara
Kuorum untuk mengubah UUD harus dipenuhi sekurang-kurangnya 2/3
dari seluruh jumlah anggota MPR
Putusan perubahan UUD sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya
2/3 dari anggota MPR yang hadir.
Pendapat tentang perubahan UUD 1945 :
*
Membentuk konstitusi baru pengganti UUD 1945, karena isi
sdh tdk sesuai dg kondisi politik & ketatanegaraan Indonesia
* Melakukan amandemen pasal-pasal yang tidak sesuai &
menambahkan dengan pasal-pasal baru.
* Pada UUD 1945 terdapat pembukaan, yg bila diubah berarti
mengubah konsensus politik tertinggi, bahkan pd dsrnya
membubarkan negara Indonesia yg diproklamirkan 17-08-45.

AMERIKA SERIKAT, MELALUI AMANDEMEN :
2/3 dari BADAN PERWAKILAN RAKYAT NEGARA BAGIAN DAPAT
MENGAJUKAN USUL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT FEDERAL MEMANGGIL SIDANG
KONVENSI
KONVENSI MELAKSANAKAN PERUBAHAN KONSTITUSI
UNI SOVIET - BERDASARKAN PASAL 146 KONSTITUSI
STALIN
: WEWENANG MENGUBAH KONSTITUSI BERADA
DITANGAN SOVIET TERTINGGI; KEPUTUSAN SAH APABILA
DISETUJUI OLEH SEKURANG-KURANGNYA 2/3 DARI MASING-
MASING KAMAR SOVIET TERTINGGI.
BELANDA :
PERUBAHAN TERJADI PADA TAHUN 1814, 1848, DAN
1972.
MASALAH PERUBAHAN KONSTITUSI DIATUR DALAM BAB XIII DAN
TERDIRI DARI 6 PASAL, YAITU PASAL 193 (210 LAMA) sampai dengan
PASAL 198 (215 LAMA).
CARA : MEMPERBESAR JUMLAH ANGGOTA STATEN GENERAL
PARLEMEN 2X LIPAT, KEPUTUSAN SAH APABILA 2/3 YG HADIR
SETUJU (TTP PD UUD (½ + 1) YG HADIR HRS SETUJU (DARI JUMLAH
YG TELAH DIJADIKAN 2X LIPAT)
PERUBAHAN KONSTITUSI DI BEBERAPA NEGARA

UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Konstitusi Republik Indonesia Serikat
(27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
UUD Sementara RI 1950
(17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
UUD 1945
(5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999)
UUD 1945 dan PERUBAHAN I
(19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000)
UUD 1945 dan PERUBAHAN I dan PERUBAHAN II
(18 Agustus 2000 – 9 Nopember 2001)
UUD 1945 dan PERUBAHAN I, II, DAN III
(9 Nopember 2001 – 10 Agustus 2002)
UUD 1945 dan PERUBAHAN I, II, III, dan IV
(sejak 10 Agustus 2002)
PERKEMBANGAN KONSTITUSI NKRI

MAKNA :demos rakyat; cratos kedaulatan
Demokrasi : keadaan negara yang dalam sistem
pemerintahaannya kedaulatan berada di tangan rakyat,
kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat,
rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh
rakyat.
HAKEKAT: pemerintah dari rakyat, pemerintahan oleh rakyat,
pemerintahan untuk rakyat.
Norma-norma yang menjadi pandangan hidup demokratis :
Pentingnya kesadaran akan pluralisme
Musyawarah
Pertimbangan moral
Pemufakatan yang jujur dan sehat
Pemenuhan segi-segi ekonomi
Kerjasama antar warga masyarakat dan sikap mempercayai
itikad baik masing-masing
Pandangan hidup demokratis harus dijadikan unsur yang
menyatu dengan sistem pendidikan
KLASIFIKASI KONSTITUSI
A. Klasifikasi Konstitusi
Sebagaimana telah dikemukakan terdahulu bahwa hampir semua negara memiliki konstitusi. Apabila dibandingkan anata satunegara dengan negara lain akan nampak perbedaan dan persamaannya. Dengan demikian akan sampai pada klasifikasi dari konstitusi yang berlaku di semua negara. Para ahli hukum tata negara atau hukum konstitusi kemudian mengadakan klasifikasi berdasarkan cara pandang mereka sendiri, antara lain K.C. Wheare, C.F. Strong, James Bryce dan lain-lainnya.
Dalam buku K.C. Wheare “Modern Constitution” (1975) mengklasifikasi konstitusi sebagai berikut:
a. Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis (written constitution and unwritten constitution);
b. Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid (flexible and rigid constitution)
c. Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi (Supreme and not supreme constitution)
d. Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan (Federal and Unitary Constitution)
e. Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer (President Executive and Parliamentary Executive Constitution)
Ad.a. (Telah cukup jelas).
Ad.b. 1) Konstitusi fleksibel yaitu konstitusi yang mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Sifat elastis, artinya dapat disesuaikan dengan mudah
b. Dinyatakan dan dilakukan perubahan adalah mudah seperti mengubah undang-undang
2) Konstitusi rigid mempunyai ciri-ciri pokok, antara lain:
a. Memiliki tingkat dan derajat yang lebih tinggi dari undang-undang;
b. Hanya dapat diubah dengan tata cara khusus/istimewa
Ad.c. Konstitusi derajat tinggi, konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara (tingkatan peraturan perundang-undangan). Konstitusi tidak derajat tinggi adalah konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti yang pertama.
Ad.d. Konstitusi Serikat dan Kesatuan
Bentuk negara akan sangat menentukan konstitusi negara yang bersangkutan. Dalam suatu negara serikat terdapat pembagian kekuasaan antara pemerintah federal (Pusat) dengan negara-negara bagian. Hal itu diatur di dalam konstitusinya. Pembagian kekuasaan seperti itu tidak diatur dalam konstitusi negara kesatuan, karena pada dasarnya semua kekuasaan berada di tangan pemerintah pusat.

Ad.e. Konstitusi pemerintahan presidensial dan parlementer.
Dalam sistem pemerintahan presidensial (strong) terdapat ciri-ciri antara lain:
- Presiden memiliki kekuasaan nominal sebagai kepala negara, tetapi juga memiliki kedudukan sebagai Kepala Pemerintahan
- Presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilih
- Presiden tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilihan umum

Konstitusi dalam sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri-ciri (Sri Soemantri) :
- Kabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri yang dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen
- Anggota kabinet sebagian atau seluruhnya dari anggota parlemen
- Presiden dengan saran atau nasihat Perdana menteri dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilihan umum.

Konstitusi dengan ciri-ciri seperti itu oleh Wheare disebut “Konstitusi sistem pemerintahan parlementer”. Menurut Sri Soemantri, UUD 1945 tidak termasuk ke dalam kedua konstitusi di atas. Hal ini karena di dalam UUD 1945 terdapat ciri konstitusi pemerintahan presidensial, juga terdapat ciri konstitusi pemerintahan parlementer. Pemerintahan Indonesia adalah sistem campuran.












































3.Unsur unsur konstitusi
Sebagaiman disebutkan bahwa konstitusi merupakan aturan aturan dasar yang dibentuk dalam mengatur hubungan antarnegara dan warga negara . konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari social contract ( kontrak sosial ) yang memuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara.
4.Urgensi Konstitusi Dalam Suatu Negara
Konsekuensi logis dari kenyataan bahwa tanpa konstitusi negara tidak mungkin terbentuk, maka konstitusi menempati posisi yang sangat krusial dalam kehidupan ketatanegaraan suatu negara. Negara dan konstitusi merupakan lembaga yang tidak dapat dipishkan, ibarat dua sisi mata Uang yang satu sama lain tidak terpisahkan. Dr. A. Hamid S. attaimi dalam disertasinya berpendapat tentang pentingnya suatu konstitusi atau Undang Undang Dasar adalah sebagai pemberi pegangan dan batasan sekaligus tentang bagaimana kekuasaan negara harus dijalankan, pendapat ini dikuti oleh Thaib.
Karena pentingnya konstitusi dalam suatu negara ini, struycen dalam bukunya “ Haet staatsrecht fan haet koninkrijk der nederlander”, sebagaiman dikutip oleh soemantri, mengatakan bahwa Undang Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis merupakan sebuah dokumen formal yang berisi :
1.Hasil perjuangan politik bangsa pada masa lampau
2.Tingkat tertinggi perkembangan ketata negaraan bangsa
3.pandangan tokoh tokohbangsa yang hendak diwujudkan baik untuk saa ini maupun yang akan datang
4.suatu keinginan bagaimana perkembangan kehidupan ketatanegaraan bangsa yang hendak dipimpin. ( Mughni, 2007 dan Azra 2000)
dari empat materi yang ada dalam Konstitusi atau Undang Undang Dasar diatas menunjukkan arti pentingnyak bagi suatu negara, Konstitusi menjadi barometer kehidupan bernegara dan berbangsa dengan syarat buktisejarah perjuangan para pendahulu, sekaligus ide ide dasar yang digariskan olek the founding fathers, serta memberikan arahan kepada generasi penerus bangsa dalam mengemudikan suatu bangsa yang dipimpin


Sejarah Lahirnya Konstitusi di Indonesia
1. Sejarah Konstitusi di Indonesia
Pada tanggal 22 Juni 1945, disahkan Piagam Jakarta yang menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode 1945-1949
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Parlementer yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan penyimpangan UUD 1945.
Periode 1959-1966
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
Periode 1966-1998
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan kembali menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun dalam pelaksanaannya terjadi juga penyelewengan UUD 1945 yang mengakibatkan terlalu besarnya kekuasaan pada Presiden.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

C. Perubahan Konstitusi
Dalam sistem ketatanegaraan modern, paling tidak ada dua sistemyang berkembang dalam perubahan Konstitusi yaitu renewal ( pembaharuan) di anut oleh negara negara eropa continental dan amandemen ( perubahan) seperti dianut oleh negara anglo saxon. Sistem perubahan Konstitusi dengan model renewel merupakan Konstitusi secara keseluruhan sehingga yang diberlakukan adalah Konstitusi yang baru secara keseluruhan. Di antara negara yang menganut sitem ini antara lain Belanda, jerman dan prancis
Sedangkan perubahanyang menganut sistem amandemen, adalah apabila suatu Konstitusi di ubah ( di amandemen ), maka Konstitusi yang asli tetap berlaku. Dengan kata lain hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau lampiran yang menyertai konstitusi awal. Di antara negara yang menganut sistem ini antara lain USA.
Adapun cara yang dapat di gunakanuntuk mengubah Undang Undang Dasar melalui jalan penafsiran. Menuru KC. Wheare ada empat macam cara yaitu:
1.Beberapa kekuatan yang bersifat primer ( some primary forces)
2.Perubahan yang diatur dalam Konstitusi ( Formal amandemen )
3.Penafsiran secara hukum ( Judical Interpretation)
4.kebiasaan yang terdapat dalam bidang ketata negaraan ( usage and convention )5
Pendapat yang hampir sama diungkapkan oleh CF.Strong, ia mengatakan bahwa prosedur perubahan perubahan Konstitusi ada empat macam perubahan yaitu :
1.perubahan Konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif akan tetapi menurut pembatasan pembatasan tertentu
2.perubahan Konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum
3.Perubahan Konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh sejumlah negara negara bagian
4.perubahan Konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga negara khususyang dibentuk hanya untukkeperluan perubahan.
Pendapat lain dikemukakan oleh elsen yang menurutnyaperubahan Konstitusi dapat dilakukan dengan 2 model :
1.perubahan yang dilakukan diluar kompetensiorgan legislatif biasa yang dilembagakan oleh Konstitusi tersebut, yaitu suatu organ khusus yang hanya kompeten untuk mengadakan perubahan perubahan Konstitusi.
2.Dalam sebuah negara federal, suatu perubahan Konstitusi bisa jadi harus di setujui oleh DPR dari sejumlah negara anggota tertentu6
Perubahan Konstitusi Di Indonesia
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945
Perubahan pertama Undang Undang Dasar 1945 disahkan dalam sidang umum MPR RI yang diselenggarakan antara tanggal 12-19 oktober 1999. pengesahan naskah perubahan pertama itu tepatnya dilakukan pada tanggal 19 oktober 1999 yang dapat disebut sebagai tonggak sejarah yang berhasil mematahkan semangat konservatisme dan romantisme. Sebagain masyarakat yang cenderung menskralkanatau menjadikan UUD 1945 bagaikan sesuatu yang suci dan tidak boleh disentuh oleh hide perubahan sama sekalii. Perubahan pertama ini mencakup perubahan atas 9 pasal UUD 1945
Perubahan kedua yaitu pada tanggal 18 agustus 2000 cakupan materi yang diubah pada naskah perubahan kedua inilebih luas dan lebih banyak lagi yaitu mencangkup 27 pasal yang tersebar dalam 7 bab.
Perubahan ketiga adalah bab I tentang ‘Bentuk dan kedaulatan’,Bab II tentang “ Majelis Permusyawaratan Rakyat” Perubahan ketiga ini lebih banyakmuatannya, juga dari segi isinya.
Perubahan yang terakhir dalam rangkaian gelombang reformasi sejak tahun 1998 sampai tahun 2000 adalah perubahanyang ditetapkan dalam sidang tahunan MPR tahun 2002. pengesahan naskah keempat ditetakan pada tanggal 10 agustus 2002
Perubahan Konstitusi di Beberapa Negara
1.Amerika Serikat
Amerika serikat merupakan negara yang saat ini dikenal sebagai negara kampium demokrasi, yang mana warga negaranya mayoritas berasal dari negara inggris dan eropa kontinental. Negara besar ini didirikan pada tahun 1774 serta merdeka dari penjajahan inggris tahun 1776 melalui penyataan yang terkenal yaitu declaration of independence. Kemudian tahun 1777, negara ini menyusunsuatu landasan kerja sama bagi ketiga belas daerah jajahannya dalam bentuk articles of confederation. ( Azra : 103)
Dalam melakukan perubahan Konstitusi, amerika serikat telah banyal melakukan perubahan amandemen dengan mengeluarkan beberapa syarat yaitu :
1. dari badan perwakilan rakyat negara negara bagian dapat mengajukan usul agar dijadikan perubahan Konstitusi
2.Untuk keperluan perubahan Konstitusi tersebut DPR federal harus memanggil siding konvensi
3.Konvensi inilah yang melaksanakan wewenang untuk mengubah Konstitusi.
2.Inggris
Sejarah Konstitusi di Inggris
Kerajaan Inggris adalah negara monarki konstitusional, dengan
kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri dan menteri-menteri dalam kabinet yang mengepalai departemen-departemen. Menteri-menteri ini berasal dari dan sekaligus bertanggung jawab kepada Parlemen, lembaga legislatif.Kerajaan Inggris adalah salah satu dari sedikit negara-negara di dunia saat iniyang tidak memiliki konstitusi tunggal dan tertulis. Sebaliknya, yang berlaku dinegara ini adalah, konvensi-konvensi, hukum yang berlaku umum, kebiasaan kebiasaan tradisional, dan bagian-bagian yang terpisah dari hukum tata negara.Konstitusi Kerajaan Inggris memang tidak memiliki bentuk yang terkodifikasi, namun aturan-aturan hukum yang memuat berbagai hal tertentudan saling terpisah banyak ditemukan dengan istilah “constitution”. Peraturanyang pertama kali dikaitkan dengan istilah konstitusi di negara ini adalah“Constitutional of Clarendon 1164” yang disebut oleh Raja Henry II sebagai“constitutions”, “avitae constitution or leges, a recordatio vel recognition”,menyangkut hubungan antara gereja dan pemerintahan negara pada masapemerintahan kakeknya, yaitu Raja Henry I.
Di masa-masa selanjutnya, istilah constitutio sering pula digunakan
bergantian dengan istilah lex atau edictum untuk menyebut berbagai peraturanperundang-undangan (secular administrative enactments). Kata constitution juga sering digunakan untuk titah raja atau ratu (a royal edict). Arti constitution sendiri tercermin dalam pernyataan Sir James Whitelocke pada sekitar tahun 1570-an, yaitu pengertian konstitusi dalam dua konsepsi. Pertama, konstitusi sebagai bingkai alami sebuah negara, dan kedua, konstitusi sebagai hukum publik dalam kerajaan (jus publicum regni)
Sistem Parlemen
Kekuasaan legislative dalam system ketatanegaraan kerajaan inggris Dipegang oleh parlemen yang terdiri atas dua kamar yaitu theHouse of Commons dan theHouse Lords kedua kamar ini memiliki Kedudukan yang terpisah namu keduanya terlibat dalam proses legislasiAlam teori ketatanegaraan kerajaan nggris fungsi Ratu sebagai Pemegang kekuasaan legislative tertinggi dilakukan melalui parlemen namun Dalam praktiknya Ratu dan parlemen jarang bersama kecual pada saat Pembukaan siding parlemen
Fungsi Parlemen
Parlemen adalah pelaksana fungsi legislasi nasional dalam system Ketatanegaraan kerajaan inggris lembaga inilah pemegang kekuasaan tertinggi di bidang legislative berdasarkan doktrin mengenai kedaulatan parlemen dengan system dua kamar atau bicameral parlemen terdiri dari the House of Commons yang dipilih rakyat dan the House of Lords yang tidak dipilih rakyat Kebanyakan anggotanya diangkat The House of Commons dianggap lebih kuat Secara politis dibandingkan the House of Lords The HouseofCommons terdiri Atas 5 anggota yang dipilih secara langsung oleh konstituen berdasarkan Jumlah populasi penduduk.Sementara itu the House of Lords tidak memiliki Jumlah anggota yang tetap berkisar13 anggota Secara garis besar parlemen memiliki tiga fungsi utama yaitu:
1.Melakukan pengujian terhadap rancangan peraturan perundang-undangan
2.melakukan pengujian dan memberikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan administrasi.
3.melakukan pembahasan mengenai isu-isu utama yang actual 7
3.Uni soviet
Konstitusi stalin menyatakan pada pasal 146 bahwa wewenang untuk mengubah Konstitusi RSUS berada ditangan soviet tertinggi RSUS dan yang berisi perubahan Konstitusi adalah sah apabila disetujui sekurang kurangnya dari masing masing soviet tertinggi RSUS. Adapun yang lebihlengkap adalah sebagai berikut :
1.Apabila ada rencana untuk mengubah Konstitusi, maka harus dibentuk panitia koleh soviet tertinggi.
2.Panitia tertinggi ini harus selalu diketuai oleh tokoh serta orang terkuat partai komunis Uni Soviet
3.Kemudian dari hasil rancangan perubahan Konstitusi itu dilaporkan kepada presiden Uni Soviet tertinggi untuk disetujui, diterima atau ditolak.
4.Apabila hasil perubahan diterima, maka diumumkan kepada rakyat Soviet untuk didiskusikan
5.Setelah didiskusikan, rakyat dapat mengajukan usul usulnya melalui organisasi masyarakat
6.selanjutnya dari usul usul itu diajukan kepada panitia Konstitusi, kemudian jikadianggap penting,maka dapat dipergunakan untuk menyempurnakan rancangan tersebut.
7.setelah Rancangan itu disempurnakan, kemudian dilaporkan kepada soviet tertinggi untuk ditetapkan sebagai bagian Konstitusi RSUS.8

Tidak ada komentar: